Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Februari 2021 | 23.04 WIB

Ditipu Mafia Tanah dan Terusir dari Rumah Sendiri, Janda Lapor Polisi

BERBAGI PERAN: Dari kiri, Djerman Prasetyawan, Samsul, dan Subagyo, tersangka mafia tanah, ditahan Polrestabes Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

BERBAGI PERAN: Dari kiri, Djerman Prasetyawan, Samsul, dan Subagyo, tersangka mafia tanah, ditahan Polrestabes Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - Seorang janda bernama Dian Rahmiani menjadi korban penipuan sindikat mafia tanah. Tipu muslihat para penjahat itu membuat Dian kini terusir dari rumahnya sendiri yang berada di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kejadian ini disampaikan oleh Dian bersama tim kuasa hukumnya saat mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (24/2). Berbagai upaya sudah dilakukan Dian untuk mengembalikan uangnya itu, namun tak kunjung berhasil. Keluarga Dian pun melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.

Saat ini, kasusnya pun telah ditangani oleh Subdit Harda Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami datang ke Polda untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, mutlak korban mafia tanah, yang benar-benar ada di Jakarta dan kami bersyukur laporannya ditanggapi dengan baik," ujar Hartanto, pengacara Dian di Polda Metro Jaya kepada wartawan.

Hartanto menyebut, kliennya ditipu sekitar bulan Januari 2017 silam. Saat itu, Dian memang berniat menjual tanahnya yang ada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat seharga Rp 180 miliar.

Sekonyong-konyong, ia didatangi oleh dua orang berinisial HK dan GS. Keduanya mengaku sebagai pengusaha yang memiliki plafon (batas tertinggi jumlah pinjaman, Red) di Bank Mandiri sebesar Rp 250 miliar.

"Mereka akan membeli tanah tersebut seharga Rp 180 Miliar, yang akan dibayarkan sebanyak 2 kali," kata Hartanto.

Atas bujuk rayu HK dan GS, Dian pun sepakat untuk menjual tanah miliknya itu. Tidak hanya itu, HK dan GS kembali membujuk korban untuk meminjam uang kepada investor dengan dalih biaya administrasi pencairan plafon dengan menunjuk seorang investor berinisial KY sebesar Rp 70 Miliar.

"Dalam hal ini, KY menunjuk HK sebagai tangan kanannya yang bertanggung jawab atas pengembalian uang sebesar Rp 70 miliar," terangnya.

Lalu pada 8 Maret 2017 korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas. KY dan seorang pelaku lain berinisial MAR juga hadir di sana.

"Disitu, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank BCA sebesar Rp 171 Miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun, pada 22 Agustus 2017, Dian malah menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah rumah milik Dian," tutur Hartanto.

Dian pun kaget bukan kepalang lantaran sertifikat tanahnya itu sudah berganti nama. Padahal dia belum mengganti nama tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi. Dian menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan (SHM No.9/Gambir) atas nama Muhammad Ali Reza (MAR).

"Artinya, secara diam-diam mereka telah membalik nama sertifikat milik korban dan membuat Akta Jual Beli (AJB) tanggal 21 Juli 2017," lanjut Hartanto.

Lebih parahnya lagi, ternyata cek Bank BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah pada bulan Mei 2o17 itu fiktif alias cek kosong. "Setelah dicari tahu, ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya untuk melakukan penipuan," jelasnya.

Menurut penuturan polisi, lanjut Hartanto, ternyata HK dan GS saat ini sudah menjadi terpidana di kasus serupa. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus tersebut lantaran ada orang lainnya yang terlibat dan belum berhasil ditangkap.

Sementara, Dian sebagai korban mengaku dirinya bersama keluarga besar mengalami kerugian besar akibat kejadian ini. Pasalnya, ia mendapat kabar sertifikat sudah balik nama dua pekan sebelum ia resmi menjanda usai suaminya meninggal.

"Kami mengalami kerugian yang besar sekali. Saya sudah kehilangan suami. Kira-kira 13 hari sebelum suami saya meninggal itu surat sertifikat sudah berubah nama atas nama mafia tanah tersebut. Itu tanpa kita tahu dan kita juga nggak tanda tangan," ungkapnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore