Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Agustus 2021 | 20.33 WIB

Dokter Richard Lee Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Sebenarnya

Dokter Richard pun dijemput paksa oleh sejumlah petugas kepolisian di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8). (Instagram Reni effendi) - Image

Dokter Richard pun dijemput paksa oleh sejumlah petugas kepolisian di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8). (Instagram Reni effendi)

JawaPos.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus angkat suara ihwal penangkapan terhadap dokter Richard Lee. Polisi memastikan penangkapan ini tidak terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.

Yusri mengatakan, Richard ditangkap dalam kasus akses ilegal. Sehingga penangkapannya pun dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum akses ilegal dan pencurian barang bukti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).

Yusri menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan Richard terbukti melakukan akses ilegal terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Setelah mengakses secara ilegal, Richard juga menghapus beberapa barang bukti di dalam akun. "Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL," imbuhnya.

Kabar penangkapan Richard Lee diketahui publik lewat unggahan video Instagram Reni Effendi, istrinya. Dalam video itu tampak dokter Richard memberontak tidak mau dibawa keluar dari rumahnya untuk dibawa petugas. Ia bahkan sempat beralasan mau ke toilet tapi para petugas itu tetap membawanya.

Reni Effendi tampak panik meminta Richard Lee jangan dibawa. “Jangan ditangkap, nanti dulu pak. Jangan dulu. Suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak enggak jelasin,” kata Reni Effendi sambil menangis. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore