Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Oktober 2021 | 16.13 WIB

Tersangka Terorisme Munarman Segera Disidang, Pengacara Bilang Begini

Kuasa hukum Muhamad Rizieq Syihab, Aziz Yanuar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Muhamad Rizieq Syihab belum bisa hadir dalam pemeriksaan dikarenakan kondisi kesehatannya masih kurang sehat. Fo - Image

Kuasa hukum Muhamad Rizieq Syihab, Aziz Yanuar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Muhamad Rizieq Syihab belum bisa hadir dalam pemeriksaan dikarenakan kondisi kesehatannya masih kurang sehat. Fo

JawaPos.com - Mabes Polri telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan terorisme yang menjerat pengacara Rizieq Shihab yang juga eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Kejaksaan Agung juga telah menyatakan berkas tersebut telah lengkap atau P21.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak Kejaksaan soal jadwal sidang kliennya. Namun, dia mengakui telah mendengar informasi jika berkas perkara kasus tersebut telah lengkap.

"Kami tahu info itu (Munarman akan segera disidang), tapi belum resmi," ujar Aziz saat dihubungi, Selasa (5/10).

Aziz menjelaskan, selama ini pihaknya menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Mabes Polri dalam kasus Munarman. "Belum ada info lebih lanjut soal berkas Munarman yang telah lengkap dan akan segera disidang," imbuhnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan terorisme dengan tersangka eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinyatakan telah lengkap atau P21. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Nomor B.4186/E.5/Etl.I/10/2021 tertanggal 1 Oktober 2021.

"Hasil penyidikan perkara pidana atas nama Munarman tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sudah lengkap," demikian bunyi surat pemberitahuan Kejagung.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kejagung meminta penyidik Densus segera melimpahkan tersangka dan barang bukti supaya bisa segera disidangkan.

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," demikian bunyi surat tersebut.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore