Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Mei 2023 | 18.17 WIB

Ringkasan Vonis Kasus Sabu Teddy Minahasa: Semua Terdakwa Utama Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Barat dalam kasus narkoba jenis sabu. - Image

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Barat dalam kasus narkoba jenis sabu.

JawaPos.com - Persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang didalangi Irjen Pol Teddy Minahasa dan melibatkan beberapa anggota Polri sudah berakhir di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5) kemarin. 

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa menjadi otak perencanaan penjualan sabu, AKBP Dody Prawiranegara bertugas menukar sabu dengan tawas, Syamsul Maarif mengantar sabu tersebut ke Linda Pujiastuti di Jakarta, Linda Pujiastuti yang kemudian mencarikan konsumen, dan Kompol Kasranto yang akhirnya menjual sabu hasil sitaan itu lewat anak buahnya.
 
Ajaibnya, kelima terdakwa itu, meski sudah dinyatakan terbukti bersalah, semuanya mendapatkan vonis hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Hal itu hanya tak berlaku pada Kasranto yang sesuai dengan tuntutan jaksa.
 
Berikut adalah ringkasan vonis dan tuntutan pemeran utama dari peredaran narkotika sabu.
 
1. Vonis dan Tuntutan Teddy Minahasa
 
Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).
 
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman mati. 
 
Sebelumnya, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3) lalu.
 
 
2. Vonis dan tuntutan AKBP Dody Prawiranegara 
 
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, divonis pidana penjara selama 17 tahun. Hal itu disampaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa. 
 
Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan bahwa Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyisihkan, menukar, dan menjual narkotika jenis sabu.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," tegas Hakim Jon Sarman di persidangan, Rabu (10/5).
 
Sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).
 
 
3. Vonis dan tuntutan Linda Pujiastuti
 
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis hukuman penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa.
 
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).
 
Sebelumnya, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).
 
 
4. Vonis dan tuntutan Syamsul Maarif
 
Syamsul Ma'arif, asisten pribadi AKBP Dody Prawiranegara divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang dikepalai Teddy Minahasa. Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam pengadilan.
 
"Terdakwa Syamsul Ma'arif dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar, Rabu (10/5).
 
Diketahui bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Syamsul Ma'arif, yakni hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 Miliar.
 
 
5. Vonis dan tuntutan Kasranto
 
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).
 
Sebelumnya, Terdakwa eks Kapolsek Kalibaru Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore