Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Januari 2025, 18.07 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang Kasus Suap

Tersangka Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur) saat menjalani pelimpahan tahap II pada Rabu (8/1).(Puspenkum Kejagung) - Image

Tersangka Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur) saat menjalani pelimpahan tahap II pada Rabu (8/1).(Puspenkum Kejagung)

 

JawaPos.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkap perkembangan penanganan perkara korupsi yang menyeret ibu dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat. Melalui keterangan resmi pada Kamis (9/1), Harli menyampaikan bahwa perkara perkara kedua tersangka itu sudah lengkap dan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). 

”Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada Rabu, 8 Januari 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakpus,” terang dia. 

Dengan lengkapnya berkas perkara setelah proses tahap II yang sudah dilakukan, Harli menyatakan bahwa kedua tersangka bakal segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kedua tersangka bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Meski jadwal sidang belum keluar, dipastikan bahwa sidang perdana untuk kedua tersangka bakal dilakukan dalam waktu dekat. 

”Setelah dilakukan tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Harli.

Oleh penyidik, Meirizka Widjaja disangkakan melanggar pasal primair pasal 6 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidiair pasal 5 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Lisa Rachmat disangkakan melanggar pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 Ayat (1) KUHP

 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore