Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 00.59 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Usut Dugaan Korupsi Penanaman Modal PPT Energy Trading-Pertamina

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co. Ltd, yang bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) periode 2015-2022.

“Benar, KPK telah mengeluarkan sprindik baru pada Juli 2025 ini. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan pinjaman jangka panjang antara PPT Energy Trading Co. Ltd dan PT Pertamina,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/7).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara tersebut. Ketiganya adalah MH dari pihak PPT Energy Trading, serta dua pihak swasta berinisial MZ dan OA.

“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak ini sudah kami tetapkan sejak 24 Juli 2025. Mereka diduga memiliki informasi dan peran penting dalam proses yang sedang kami dalami,” jelas Budi.

Menurut Budi, tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut merupakan langkah awal penyidik untuk memastikan para pihak yang relevan tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berjalan.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Indonesia sangat dibutuhkan untuk memperlancar penyidikan. Masa berlaku keputusan ini adalah selama enam bulan ke depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK akan mendalami seluruh aspek dalam kerja sama investasi dan pinjaman yang dilakukan oleh Pertamina dan PPT Energy Trading. KPK akan mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore