
Putra sulung Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie mengenakan kemeja batik biru saat mendatangi markas KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/9). (Istimewa)
JawaPos.com - Putra sulung Presiden ke-3 RI B.J. Habibie tidak sampai satu jam menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ia mengaku hanya menandatangani proses pengembalian mobil mobil Mercedes Benz 280 SL oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) seharga Rp 2,6 miliar.
"Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil," kata Ilham saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).
Ilham menyampaikan, proses pengembalian mobil Mercy yang sebelum dibeli oleh Ridwan Kamil itu setelah dirinya mengembalikan uang kepada penyidik KPK, pada Rabu (3/9) lalu. Menurutnya, mobil seharga Rp 2,6 miliar itu belum dibayar lunas oleh Ridwan Kamil.
"Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami," ucap Ilham.
Meski demikian, Ilham tidak mengungkap secara rinci berapa total uang yang telag dikembalikan ke KPK. Namun, usai pemeriksaan pada Rabu (3/9) lalu, Ilham pernah menyebut bahwa mobil itu dibayarkan RK secara dicicil, RK baru membayarkan sejumlah Rp 1,3 miliar.
"Saya tidak bisa sebut di sini, nanti dilihat di berita acara mereka (KPK)," imbuhnya.
Diduga pembelian mobil itu menggunakan dana nonbudgeter dari pengadaan iklan BJB. KPK tengah menelusuri dugaan penggunaan uang nonbudgeter itu yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Meski demikian, hingga kini KPK belum memeriksa Ridwan Kamil. Padahal, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada 10 Maret 2025.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025.
Mereka di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022