Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Oktober 2025, 15.37 WIB

Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Bukan Penyelenggara Negara dalam UU Baru, KPK Tegaskan Tak Terhalang Usut Praktik Korupsi di BUMN

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan meskipun Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru tidak lagi memasukkan Direksi, Dewan Komisaris, maupun Dewan Pengawas sebagai penyelenggara negara, kewenangan lembaga antirasuah tetap tidak terhalang dalam mengusut tindak pidana korupsi di tubuh BUMN. Hal tersebut disampaikan Plt Deputi dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pengesahan revisi UU BUMN.

Menurut Asep, penghapusan status penyelenggara negara bagi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, bukan berarti KPK kehilangan pijakan hukum dalam mengusut praktik rasuah di BUMN.

“Dengan dihapusnya ketentuan yang menyebutkan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara, maka UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (2/10).

Asep menekankan, mekanisme pelaporan harta kekayaan tetap menjadi instrumen penting dalam pengawasan setiap pejabat negara maupun pimpinan BUMN. Transparansi ini diharapkan dapat menjadi benteng pencegahan praktik korupsi sejak dini di lingkungan BUMN.

“Sebagai Penyelenggara Negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujarnya. 

Ia menambahkan, keterbukaan mengenai kepemilikan aset bukan hanya formalitas, melainkan sarana untuk memastikan akuntabilitas pejabat BUMN. 

“Dengan transparansi kepemilikan aset tersebut, harapannya dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif,” tegas Asep.

KPK juga menyoroti aspek penindakan yang kini semakin jelas setelah pengesahan UU BUMN. Ia menegaskan, itu tetap memberikan kepastian hukum bagi KPK untuk menindak setiap penyimpangan di BUMN. 

“Demikian halnya dalam konteks penindakan, dimana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN-nya. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi clear,” ujar Asep.

Selain pencegahan dan penindakan, KPK menilai revisi UU BUMN juga dapat mendorong peningkatan tata kelola perusahaan negara yang lebih baik. Ia mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak boleh dipandang sebagai hambatan bisnis, melainkan investasi jangka panjang untuk memperkuat keberlanjutan BUMN. 

“Pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut, juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan good corporate governance, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas,” jelas Asep.

Karena itu, KPK terus mendorong agar perusahaan negara dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang sehat dan bersih dari praktik-praktik rasuah. Dengan demikian, lembaga antirasuah berkomitmen untuk memastikan BUMN dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi.

“KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore