
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pergeseran anggaran pada unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR Provinsi Riau.
Diduga, dana itu dialihkan untuk alokasi fee atau jatah preman untuk Gubernur Abdul Wahid. Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi di kantor BPKP Riau, Kamis (4/12).
Empat saksi tersebut adalah Asisten II Setda Riau yang juga menjabat Pj Sekda 2025, M Job Kurniawan; Kepala Dinas Perindustrian yang merangkap Plt Sekda, M Taufiq Oesman Hamid; Kepala Biro Hukum yang juga Plt Inspektur, Yandharmadi; serta Syarkawi, ASN Dinas PUPR Provinsi Riau.
“Penyidik meminta keterangan para saksi terkait pergeseran anggaran di UPT Dinas PUPR yang diduga ditentukan langsung oleh gubernur,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/12).
Dalam beberapa hari terakhir, KPK intensif memeriksa saksi dari lingkungan Pemprov Riau maupun pihak swasta.
Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan proyek jalan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.
sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
