Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com – Polemik keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 semakin menguat setelah pengacara Nany Widjaja berulang kali menghindar ketika dimintai penjelasan. Akta tersebut diklaim dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto, dan disebut berfungsi membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008.
Padahal, Akta No. 14 merupakan dokumen yang ditandatangani Nany sendiri, yang berisi pernyataan bahwa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata adalah milik PT Jawa Pos.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Nany menjadikan Akta No. 65 sebagai salah satu dasar argumentasi. Namun hingga kini, akta tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan, sementara notaris yang disebut membuatnya menyatakan tidak pernah membuat akta bernomor 65 pada tahun 2009.
Menanggapi situasi ini, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan bahwa proses penilaian alat bukti sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa pihak yang menggugat harus mampu membuktikan keberadaan dokumen yang mereka jadikan dasar dalil.
Baca Juga: Akta 65 Nany Widjaja Tak Pernah Muncul di Persidangan, PT Jawa Pos Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
"Penilaian dalam sebuah pembuktian di perkara sepenuhnya merupakan kewenangan (otiritas) hakim yang memutus,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Senin (8/12).
Menurut Fickar, jika Nany tidak mampu membuktikan keberadaan Akta 65—apalagi ketika notaris yang namanya dicantumkan menegaskan akta tersebut tidak pernah ada—maka situasi itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang yang mengemukakan keberadaan suatu surat atau dokumen sebagai dasar argumentasi, namun tidak dapat membuktikan keberadaannya atau melibatkan pihak yang menyatakan tidak pernah merasa membuatnya, dapat masuk dalam kategori perbuatan pidana tertentu.
"Jika ada bukti surat atau bukti apapun yang melibatkan pihak lain, tetapi pihak lainnya tidak merasa ikut membuatnya, bisa dilaporkan sebagai perbuatan pidana pemalsuan,” tegasnya.
Fickar juga menyoroti bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan. Artinya, dalam perkara seperti ini, penggugat wajib menghadirkan akta yang diklaim. Ketidakmampuan untuk melakukannya membuat dalil tersebut gugur dan membuka ruang untuk mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan atau iktikad buruk.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
