
Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktur Utama (Dirut) PT Java Energy Semesta, Liyanto, mengungkapkan bahwa ayahnya, almarhum Bambang Hartono Tjahjono pernah mentransfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Pernyataan itu disampaikan Liyanto saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12).
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, mempertegas pernyataan Liyanto soal transfer uang kepada Rezky Herbiyono berkaitan dengan dakwaan jaksa KPK terhadap Nurhadi.
Sebab, jumlah uang Rp 11 miliar yang ditransfer ayah Liyanto, almarhum Bambang Hartono nilainya sama dengan dakwaan jaksa KPK.
"Saudara Saksi ya. Ini (Nurhadi) didakwa oleh penuntut umum ini menerima sejumlah uang," tanya Hakim Fajar Kusuma kepada Liyanto.
"Iya," jawab Liyanto.
"Di dakwaan penuntut umum ini menerima sejumlah uang. Nilainya itu adalah sejumlah yang saksi sebutkan tadi," tegas hakim.
Sementara, tim kuasa hukum Nurhadi membantah keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.
Penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sarat dengan asumsi dan berpotensi mengikis prinsip-prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Maqdir, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan dugaan bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara tanpa didukung bukti faktual yang jelas dan kuat.
“Apabila seseorang bisa dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterimanya berhubungan dengan pengurusan perkara, tanpa pembuktian yang nyata, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan keseluruhan sistem hukum kita,” ujar Maqdir.
Ia menegaskan, hukum pidana mensyaratkan alat bukti yang sah serta keterangan saksi yang memenuhi kriteria sebagai saksi fakta.
Yakni berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Namun, keterangan saksi bernama Liyanto tidak memenuhi unsur tersebut karena tidak bersifat faktual.
“Jika sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tetap diterima? Ini yang menjadi keberatan kami,” tuturnya.
Selain itu, Maqdir juga mengkritisi prosedur pemeriksaan saksi yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
