Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat lebih dari satu perempuan yang memiliki keterkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik, khususnya terkait aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12).
Meski demikian, KPK belum dapat mengungkapkan secara rinci kepada publik mengenai pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut, karena proses penyidikan masih berjalan.
“Sementara kita ikuti perkembangan penyidikannya. Pasti kami akan sampaikan secara berkala dan transparan terkait progres penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara pengadaan iklan di BJB ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga membuka peluang untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau menerima aliran dana terkait perkara tersebut, termasuk penyanyi Aura Kasih. Hal itu disampaikan setelah KPK memeriksa Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB.
“Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” imbuhnya.
Salah satu perempuan yang pernah dipanggil dalam kasus dugaan korupsi BJB, yakni Lisa Mariana, pada Jumat (22/8). Saat itu, Lisa mengaku mendapat aliran uang dari Ridwan Kamil.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025.
Mereka di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
