Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (27/1).
JawaPos.com - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai bermain golf merupakan sarana negosiasi yang wajar, sehat, dan efisien dalam bisnis minyak, terutama saat dirinya masih menjabat sebagai dewan komisaris di perusahaan pelat merah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/1).
Ahok mengungkapkan, ia kerap diajak bermain golf oleh mitra dan pelanggan dari perusahaan minyak asing, seperti Chevron dan Exxon Mobil. Ia pun mengaku tidak memiliki kemampuan bermain golf saat awal menjabat, sehingga harus mengikuti pelatihan khusus.
“Saya baru sadar semua orang minyak dari Amerika ngajak main golf terus. Saya malu nggak bisa mukul, akhirnya sekolah golf supaya bisa menemani mereka,” kata Ahok saat memberikan kesaksian.
Menurut Ahok, lapangan golf sering menjadi tempat negosiasi yang efektif, karena proses komunikasi berjalan lebih santai, cepat, dan hemat biaya. Ia membandingkan hal tersebut dengan negosiasi yang dilakukan di klub malam.
“Negosiasi di lapangan golf itu jauh lebih murah daripada nightclub. Golf itu sehat, jemur, jalan kaki, dan biayanya juga murah,” ungkapnya.
Ahok menegaskan, aktivitas tersebut merupakan praktik umum dalam industri migas global. Sebab, dilakukan secara terbuka tanpa melanggar aturan.
“Saya menjamu orang-orang Exxon, Chevron, diajak main golf. Itu biasa dalam dunia minyak,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Para terdakwa tersebut antara lain, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
