
OJK dan Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MA di SCBD, Jaksel, pada Rabu (4/3). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT MA pada Rabu (4/3). Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Menurut Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri. Penggeledahan tersebut dilakukan karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
”Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA,” terang dia.
Daniel menyampaikan bahwa kasus yang menyeret PT MA merupakan pengembangan dari dugaan manipulasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Persisnya berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau IPO (Initial Public Offering). Juga terkait penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menemukan dugaan manipulasi laporan dan informasi yang melibatkan pihak sekuritas. Tidak hanya itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
”Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Itu dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness,” tegas dia.
Lebih lanjut, Daniel menyatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sudah membekukan aset saham dengan nilai mencapai belasan triliun rupiah. Angka itu berasal dari lebih kurang tujuh dua miliar lembar saham dengan harga per lembar pada kisaran Rp 7 ribu.
”Nilainya total semua Rp 14,5 triliun, Rp 14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze. Itu sekitar ada dua miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7 ribu sekian. Itu kami freeze, sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” kata dia.
Berdasar pantauan JawaPos.com di lokasi penggeledahan, sejumlah penyidik dari OJK tampak membawa kotak-kotak berisi barang bukti. Daniel mengakui, barang bukti yang paling banyak terdiri atas dokumen dan file dalam alat penyimpanan dokumen. Nantinya barang bukti itu akan dipilah kembali oleh penyidik.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
