
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) ditemui usai sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu (11/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini menyusul ditolaknya permohonan prapradilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ditemui di PN Jaksel, Rabu (11/3).
Asep tidak bisa memberikan kepastian apakah pemanggilan pemeriksaan itu dilanjutkan dengan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Ia meminta publik untuk menunggu kehadiran Yaqut Cholil Qoumas di KPK.
"Kalau itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya," ucap Asep.
Di sisi lain, ia mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Karena itu, ia meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Karena dengan putusan hari ini, maka kita bisa melanjutkan, atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hakim menegaskan, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah secara hukum.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3).
Hakim Tunggal PN Jaksel menolak seluruh petitum yang dimohonkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. Oleh karena petitum kedua, petitum ketiga, petitum keempat ditolak, maka petitum kelima tidak ada alasan hukum untuk ditolak," tegas Hakim.
Dengan demikian, penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang dilakukan KPK yang mentersangkakan Yaqut Cholil Quomas dapat dilanjutkan oleh KPK.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
