
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) ditemui usai sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu (11/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini menyusul ditolaknya permohonan prapradilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ditemui di PN Jaksel, Rabu (11/3).
Asep tidak bisa memberikan kepastian apakah pemanggilan pemeriksaan itu dilanjutkan dengan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Ia meminta publik untuk menunggu kehadiran Yaqut Cholil Qoumas di KPK.
"Kalau itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya," ucap Asep.
Di sisi lain, ia mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Karena itu, ia meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Karena dengan putusan hari ini, maka kita bisa melanjutkan, atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hakim menegaskan, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah secara hukum.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3).
Hakim Tunggal PN Jaksel menolak seluruh petitum yang dimohonkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. Oleh karena petitum kedua, petitum ketiga, petitum keempat ditolak, maka petitum kelima tidak ada alasan hukum untuk ditolak," tegas Hakim.
Dengan demikian, penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang dilakukan KPK yang mentersangkakan Yaqut Cholil Quomas dapat dilanjutkan oleh KPK.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
