
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi memamerkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (9/2). (Istimewa)
JawaPos.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya.
Sebelum Rismon, Eggi Sudjana sudah lebih dulu mengajukan restorative justice dalam kasus yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa permohonan itu sudah diajukan oleh Rismon sejak pekan lalu.
Dia memastikan bahwa surat permohonan restorative justice sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.
”Minggu lagu (Rismon) menyampaikan permohonan restorative justice,” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (11/3).
Atas permohonan tersebut, hari ini Rismon mendatangi Polda Metro Jaya bersama pengacaranya.
Dia datang untuk mempertanyakan kelanjutan atas permohonan restorative justice yang sudah dia ajukan kepada penyidik yang menangani kasusnya.
”RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini mempertanyakan surat (permohonan restorative justice)yang pernah diajukan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Langkah itu diambil meski kasus Eggi Sudjana dan Damai Mulia Lubis sudah di SP3 atau dihentikan penyidikannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan 3 tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/1).
”Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (16/1).
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
