
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil menolak peradilan militer dan peradilan koneksitas untuk kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Mereka mendesak agar 4 orang prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dibawa ke peradilan umum.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyampaikan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil melihat ada upaya untuk menggeser fokus penyelesaian kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Yakni penyelesaian melalui peradilan militer sebagaimana diungkapkan Puspom TNI dan peradilan koneksitas seperti kata DPR.
”Kami menilai penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat. Peradilan militer tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil,” ucap Araf dalam keterangan resmi pada Kamis (19/3).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penyelesaian kasus tersebut lewat peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, khususnya prinsip persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan oleh konstitusi. Araf menyebut, mestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan, bukan berdasarkan subjeknya.
”Dengan demikian penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum. Akan sulit keadilan kasus ini diperoleh jika peradilanya melalui peradilan militer,” terang dia.
Selain peradilan militer, pengadilan koneksitas juga dinilai sebagai opsi yang keliru. Araf menyampaikan bahwa dalam kasus Andrie, seluruh terduga pelaku adalah anggota militer aktif. Sehingga tidak bisa dibawa ke dalam proses peradilan koneksitas.
”Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anggota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil,” jelasnya.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak penyelesaian kasus tersebut lewat peradilan umum. Karena itu pula, mereka meminta presiden memerintahkan seluruh lembaga negara, khususnya aparat penegak hukum, untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie.
”Jika aparat penegak hukum mendapat hambatan hukum normatif dan memenuhi hal ihwal kegentingan memaksa, maka presiden dapat menerbitkan perppu terkait reformasi peradilan militer sehingga kasus Andrie bisa diselesaikan melalui peradilan umum,” bebernya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
