Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Maret 2026, 04.21 WIB

Buntut Polemik Tahanan Rumah, KPK Bakal Jebloskan Lagi Yaqut Qoumas ke Rutan

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali menjebloskan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke dalam rumah tahanan negara (Rutan). Hal ini buntut penahanan rumah yang diterima Yaqut saat momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Yaqut Cholil Qoumas terjerat atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut telah resmi ditahan KPK, sejak 12 Maret 2026.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/3).

Meski demikian, proses dikembalikannya Taqut ke Rutan Merah Putih KPK diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Yaqut saat ini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.

"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," ucap Budi

Budi memastikan, penyidikan perkara akan terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku. Karena itu, ia meminta publik untuk menunggu hasil tes kesehatan tersebut.

"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara dugaan rasuah kasus kuota haji, yang juga menjerat mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Kami akan update terus perkembangannya," imbuhnya.

Tak dipungkiri, penahanan rumah terhadap Yaqut memunculkan polemik dan kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, bentuk penahanan rumah terhadap tersangka korupsi baru kali pertama dilakukan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.

Pengalihan penahanan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore