
Ilustrasi perdagangan orang. (Istimewa).
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan, mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi. Dari hasil penyelidikan, terungkap seorang ibu inisial ML ,38, diduga menjual empat anak demi uang di Makassar.
"Dari fakta penyelidikan, penyidik tidak menemukan empat anak dijual. tapi, hanya satu yang benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan (kepada seseorang)," ungkap Direktur Dirtipid PPA-PPO Polda Sulawesi Selatan Kombes Osva kepada wartawan, dilansir dari Antara, Minggu (29/3).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk menelusuri kronologi kejadian dalam kasus ini pada 20 Januari 2025. Hasil pendalaman terduga pelaku menyerahkan anaknya inisial CHY (10) kepada seseorang wanita berinisial NL dengan dalih untuk diadopsi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Januari 2025, kala itu ML menyerahkan anaknya CHY dari suami pertamanya almarhum RM untuk diadopsi NL. ML lalu diberikan uang tunai sebesar Rp4 juta.
Selang beberapa hari, tepatnya pada 19 Januari 2025, NL kemudian mengembalikan anaknya dan meminta uang dikembalikan yang sebelumnya hendak diadopsi dengan sejumlah alasan.
Belakangan, MT tidak mampu mengembalikan uang tersebut lalu menawarkan kembali anaknya yang masih bayi usai dua bulan inisial AZ sebagai pengganti anak sebelumnya, namun kembali meminta tambahan uang.
"Karena faktor ekonomi ML tidak bisa mengembalikan uang dan menawarkan anaknya AZ ditukar dengan CHY lalu meminta uang (tambahan) Rp1 juta. Dan diserahkan secara cash ke ML," tuturnya.
Total uang yang diterima ML tersebut sebesar Rp5 juta sebelumnya Rp juta ditambah Rp1 juta setelah menukar anaknya yang lain. Modus operandi yang dijalankan dengan praktik adopsi ilegal tidak sesuai aturan hukum.
Atas dasar tersebut, perbuatan pelaku mengarah pada tindak pidana perdagangan anak atau orang sebagaimana diatur dalam pasal 455 KUHP. Pelaku ML maupun NL yang akan mengadopsi tetap diproses.
"Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan kegiatan perdagangan anak. Sesuai dengan pasal 455 KUHP keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," paparnya menegaskan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022