
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana pelicin kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024. Hilman diduga menerima uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR) dari pihak perusahaan travel haji.
Temuan ini disampaikan seiring penetapan dua tersangka baru oleh KPK, pada Senin (30/3). Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Esekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Ismail Adham diduga berperan aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan dengan cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia disebut memberikan sejumlah uang pelicin kepada pejabat untuk memastikan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour memperoleh kuota haji melalui skema percepatan keberangkatan tanpa antre (T0).
Selain kepada Hilman Latief, Ismail juga diduga menyerahkan uang sebesar USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama 2020-2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba disebut memberikan uang kepada Gus Alex dalam jumlah jauh lebih besar, yakni mencapai USD 406.000.
Asep menyebut, penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief diduga merupakan representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara para tersangka dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex untuk melobi penambahan kuota haji khusus melebihi batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Lobi tersebut berujung pada perubahan sepihak skema pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Akibat praktik suap dan persekongkolan tersebut, sejumlah perusahaan travel memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah. Pada penyelenggaraan haji 2024, PT Maktour tercatat meraup keuntungan ilegal sekitar Rp 27,8 miliar.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
