
Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Perdamaian antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos yang pemberitaannya beredar mendapat respons dari pihak kuasa hukum perusahaan. Pengacara PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut.
Menurut dia, langkah damai merupakan solusi yang paling ideal dalam menyelesaikan sengketa. Jalur hukum sejatinya menjadi upaya terakhir apabila para pihak tidak menemukan titik temu.
“Perdamaian tentu hal yang positif dan paling ideal. Proses hukum adalah upaya terakhir jika ada pihak yang bertahan dengan pendapat sendiri dan tidak mau menyelesaikan persoalan secara damai,” ujar Daniel.
Baca Juga:Akta 65 Nany Widjaja Tak Pernah Muncul di Persidangan, PT Jawa Pos Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Meski demikian, Daniel menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain, yakni Nany Widjaja, tetap berlanjut. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan belum mengembalikan hak Jawa Pos.
“Untuk Nany Widjaja tetap berjalan. Karena hanya yang bersangkutan belum mengembalikan hak Jawa Pos, sehingga jika hak korban belum dipulihkan tentu tidak bisa dilaksanakan restorative justice,” tegasnya.
Untuk diketahui, Nany telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar. Uang itu merupakan dividen yang semestinya disetorkan kepada PT Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata. Namun, Nany yang menjabat sebagai direktur PT DNP tidak menyetorkannya.
Baca Juga:Pakar Ingatkan Nany Widjaja Bisa Terjerat Pidana Pemalsuan jika Tak Mampu Buktikan Akta 65
PT Jawa Pos juga melaporkan Nany ke Polda Jatim dengan dugaan telah menggunakan akta palsu. Akta itu diduga digunakan Nany sebagai bukti dalam gelar perkara di kepolisian.
Selain itu, Nany juga menggugat PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kepemilikan saham PT DNP, tetapi kandas. Majelis hakim menyatakan gugatan Nany Widjaja tidak dapat diterima karena Nany selaku penggugat gagal menguraikan secara jelas tuntutannya, sehingga tidak terbukti adanya kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja.
Sementara itu, pengacara Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menutup pintu damai. Meski begitu, Billy tetap mengklaim bahwa PT DNP milik Nany dan Dahlan Iskan. "Di akta pendirian PT DNP kepemilikan punya Pak Dahlan dan Bu Nany," ujar Billy.
Secara terpisah, Daniel kembali mengingatkan pihak terkait dapat menyadari posisi hukumnya. "Kalau memang miliknya, kenapa ya sampai jadi tersangka? Mengapa gugatannya tidak bisa menang ya?," kata Daniel.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
