
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dari hasil penggeledahan yang menyasar Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Selain uang ratusan juta, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga bukti elektronik. Diduga, temuan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Sdr. ONS," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4).
KPK menegaskan, seluruh proses penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur. Dalam proses penggeledahan, penyidik telah menunjukkan surat adaministrasi penyidikan.
Bahkan, proses penggeledahan turut disaksikan oleh istri Ono Surono, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat.
Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah diperbarui melalui Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Sementara terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. Ia menyatakan, CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut.
"Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," jelasnya.
Tak hanya berhenti di wilayah Bandung, penyidik KPK kembali bergerak untuk menggeledah rumah politikus PDIP tersebut yang berlokasi di wilayah Indramayu, pada Kamis (2/4). Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung.
"Hari ini, Kamis (2/4), penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Sdr. ONS yang berlokasi di Indramayu," imbuhnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
