
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah saat memberikan keterangan kepada awak media. (ANTARA/Walda Marison)
JawaPos.com - Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Selasa (7/4). Pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga hari ini dilakukan pelimpahan.
”Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” kata Aulia dalam keterangan resmi malam ini.
Selanjutnya, seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan bakal diperiksa kelengkapan syaratnya, baik formil maupun materil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.
”Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” imbuhnya.
Pelimpahan tersebut, lanjut Aulia, merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel. Selain itu, sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyerahkan proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Puspom TNI. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Jakarta hari ini (31/3).
”Sudah kami sampaikan proses penyerahan (kasus) kepada Puspom (TNI) sudah kami lakukan, dan sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil,” kata Iman.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa sejak awal Polda Metro Jaya berkomitmen melaksanakan proses hukum secara transparan. Pihaknya juga mengedepankan hak asasi manusia dalam penanganan kasus tersebut.

Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Hasil Babak Pertama Persebaya vs Port FC: Miguel Pereira Cetak Gol Perdana, Skor Masih 1-1
Prediksi Persebaya Surabaya vs Port FC: Bruno Moreira Dikabarkan Cedera, Bernardo Tavares Buka Peluang Rotasi Pemain
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
