Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 April 2026 | 21.09 WIB

Tak Hanya Rismon Sianipar, JK Laporkan Pemilik Akun YouTube dan Facebook yang Ikut Sebarkan Kabar Hoax

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) tidak hanya melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar pada Rabu (8/4), ada 2 terlapor lain yang turut diadukan oleh JK. Yakni pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis dan akun facebook @1922 Pusat Madiun.

Mereka dilaporkan kepada Bareskrim Polri dalam laporan polisi dengan tanda terima bernomor STTL/135/IV/2026/BARESKRIM. Para terlapor diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU KUHP.

Yakni Pasal Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 434 KUHP dan atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur tentang pelanggaran tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan atau fitnah dan atau pencemaran nama baik.

”Seperti juga anda ketahui saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya, laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK.

Dengan tegas JK menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan itu. Menurut dia, keterangan yang disampaikan oleh Rismon adalah fitnah, bahkan sudah menjadi penghinaan terhadap dirinya. Mengingat Jokowi adalah presiden yang bertugas ketika dirinya menjadi wapres Indonesia ke-12.

”Sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu presiden yang saya wakilnya. Kami sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama 5 tahun, masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” ucap JK.

Karena itu, dia menilai perbuatan Rismon dan beberapa akun yang dia laporkan adalah penghinaan dan telah merugikan dirinya. Sebab, bunyi informasi pada akun-akun tersebut sama saja dengan menyebut JK telah mengkhianati Jokowi. Padahal mereka pernah bertugas bersama-sama di pemerintahan.

”Itu penghinaan dan merugikan martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi. Dan saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu,” tegasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore