
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang hasil korupsi kerap berujung pada hubungan terlarang sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerimaan uang itu sebagai upaya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, pengusutan tindak pidana korupsi dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan maupun terpisah, tergantung pada kelengkapan alat bukti.
Baca Juga:Lionel Messi Resmi Membeli Klub Divisi 5 Spanyol Cornella dan Memulai Langkah Baru dalam Kariernya
“Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Kalau bersama-sama, buktinya harus lengkap. Kalau sendiri-sendiri, biasanya menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul,” kata Ibnu sebagaimana dikutip dalam Youtube Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4).
Menurutnya, TPPU digunakan sebagai upaya untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan agar sulit dilacak. Uang hasil kejahatan itu disebar ke berbagai pihak sebagai upaya penyamaran.
“Begitu melakukan korupsi, uangnya sudah dibagikan untuk istri, anak, keluarga, amal ibadah, sumbangan, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan dan tabungan. Akhirnya pelaku bingung menyimpan sisa uang, misalnya Rp 1 miliar. Kalau disimpan sembarangan takut hilang, kalau ditabung takut terdeteksi,” paparnya.
Ia tak memungkiri, salah satu modus yang kerap terjadi adalah mengalirkan dana kepada perempuan simpanan.
“Pelaku korupsi sekitar 81 persen laki-laki. Biasanya cari yang bening-bening, lalu mengalirkan uang dalam jumlah besar,” tuturnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut termasuk dalam kategori TPPU, di mana pihak penerima dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif karena menerima atau menyimpan hasil tindak pidana.
Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa uang tersebut patut diduga berasal dari kejahatan. Penerima dapat dijerat dengan pasal penadahan, bahkan langsung masuk dalam ranah TPPU jika terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
