
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang hasil korupsi kerap berujung pada hubungan terlarang sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerimaan uang itu sebagai upaya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, pengusutan tindak pidana korupsi dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan maupun terpisah, tergantung pada kelengkapan alat bukti.
Baca Juga:Lionel Messi Resmi Membeli Klub Divisi 5 Spanyol Cornella dan Memulai Langkah Baru dalam Kariernya
“Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Kalau bersama-sama, buktinya harus lengkap. Kalau sendiri-sendiri, biasanya menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul,” kata Ibnu sebagaimana dikutip dalam Youtube Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4).
Menurutnya, TPPU digunakan sebagai upaya untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan agar sulit dilacak. Uang hasil kejahatan itu disebar ke berbagai pihak sebagai upaya penyamaran.
“Begitu melakukan korupsi, uangnya sudah dibagikan untuk istri, anak, keluarga, amal ibadah, sumbangan, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan dan tabungan. Akhirnya pelaku bingung menyimpan sisa uang, misalnya Rp 1 miliar. Kalau disimpan sembarangan takut hilang, kalau ditabung takut terdeteksi,” paparnya.
Ia tak memungkiri, salah satu modus yang kerap terjadi adalah mengalirkan dana kepada perempuan simpanan.
“Pelaku korupsi sekitar 81 persen laki-laki. Biasanya cari yang bening-bening, lalu mengalirkan uang dalam jumlah besar,” tuturnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut termasuk dalam kategori TPPU, di mana pihak penerima dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif karena menerima atau menyimpan hasil tindak pidana.
Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa uang tersebut patut diduga berasal dari kejahatan. Penerima dapat dijerat dengan pasal penadahan, bahkan langsung masuk dalam ranah TPPU jika terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022