
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Gedung Bareskrim Polri, Jaksel, pada Selasa (21/4). (Polri)
JawaPos.com - Bareskrim Polri bersama instansi terkait lainnya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dalam 13 hari sejak 7-20 April 2026, polisi telah menangkap 330 orang tersangka dari 223 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkap hal itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (21/4). Dari pengungkapan kasus tersebut, dia menyebut negara telah dirugikan Rp 243,6 miliar.
”Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” kata Nunung.
Untuk itu, Polri mengambil langkah hukum secara tegas. Tujuannya tidak lain menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi. Sehingga salah satu kebutuhan masyarakat itu tetap terjangkau meski tengah terjadi gejolak global.
Baca Juga:Mahfud MD Soroti Aktivis Pengkritik Pemerintah Berujung Dipolisikan: Semoga Tidak Berlanjut
”Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” ucap dia.
Jenderal bintang dua Polri itu memastikan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Siapa pun yang terlibat disikat habis. Termasuk pihak-pihak yang dengan sengaja memberi ruang kepada para pelaku kejahatan sektor energi.
”Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” tegasnya.
Nunung mengungkapkan bahwa sepanjang 2025-2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Rinciannya 46 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan 19 perkara masih dalam proses penyidikan.
”Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kilogram, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” sesalnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
