
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Koreksi tersebut tercantum dalam pertimbangan putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar.
MA menilai pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya yang menetapkan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 300 triliun tidak tepat.
“Meskipun demikian pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), yaitu sejumlah Rp 300 triliun tidak tepat,” demikian bunyi pertimbangan MA dalam salinan putusan, dikutip Kamis (13/8).
MA menjelaskan, kerugian keuangan negara tidak dapat disamakan dengan kerugian lingkungan. Lembaga kekuasaan kehakiman itu menegaskan, kedua jenis kerugian tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme penanganan yang berbeda.
Sebelumnya, angka Rp 300 triliun mencakup beberapa komponen, antara lain kemahalan sewa-menyewa peralatan processing penglogaman dan pembayaran bijih timah senilai Rp 38,9 triliun. Sementara itu, kerugian ekologi dihitung mencapai sekitar Rp 271 triliun.
MA berpandangan, kerugian ekologis memang dapat dihitung berdasarkan keahlian tertentu. Namun, hasil penghitungan kerusakan lingkungan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
MA menegaskan, kerugian keuangan negara berada dalam rezim hukum tindak pidana korupsi yang penanganannya menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi. Salah satu tujuan mekanisme tersebut adalah mengembalikan kerugian negara, termasuk melalui perampasan aset.
Sementara itu, kerugian lingkungan berada dalam ranah hukum lingkungan. Penegakan hukumnya dapat ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata di pengadilan negeri, dengan tujuan memberikan beban tanggung jawab kepada pihak yang menyebabkan kerusakan untuk memulihkan kondisi lingkungan.
Atas dasar itu, MA menegaskan penghitungan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun seharusnya diperlakukan sebagai delik tersendiri dan ditindak melalui proses penuntutan yang terpisah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022