Tersangka kasus korupsi dana pokir DPRD Magetan digiring penyidik menuju mobil tahanan. (Radar Magetan)
JawaPos.com - Ketua DPRD Magetan, Suratno, tak kuasa menahan tangis saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menuju mobil tahanan pada Kamis (23/4) sore. Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, politikus PKB tersebut resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).
Suratno merupakan satu dari enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Magetan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Alat bukti telah cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Sabrul Iman sebagaimana dikutip dari Radar Madiun (Jawa Pos Grup), Jumat (24/4).
Selain Suratno, tersangka lain dalam kasus ini yakni, Juli Martana, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, serta Jamaludin Malik, mantan anggota DPRD periode 2019–2024. Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari unsur pendamping, masing-masing berinisial AN, TH, dan ST.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah telah memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta mengamankan 12 barang bukti elektronik.
Sabrul menjelaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024. Total rekomendasi dana mencapai Rp 335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 242 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, penyidik menemukan penyimpangan pada 24 kelompok kegiatan. Modus yang digunakan diduga dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
“Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan adanya pemotongan dana untuk berbagai kepentingan, termasuk dugaan kepentingan pribadi.
Pelaksanaan kegiatan juga dialihkan kepada pihak ketiga, yang bertentangan dengan prinsip swakelola. Penyidik turut mengungkap adanya indikasi pengadaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat,” tegas Sabrul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022