Ilustrasi gedung DPRD Magetan. Suyatno ditunjuk menjadi Plt Ketua DPRD Magetan, menggantikan sementara Suratno. (Dokumentasi DPRD Magetan)
JawaPos.com - Wakil Ketua I DPRD Magetan, Suyatno ditunjuk menjadi pelaksana tugas (plt) Ketua DPRD Magetan, setelah Suratno tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) senilai Rp 242 miliar.
Wakil Ketua III DPRD Magetan, Pangajoman mengatakan, keputusan diambil secara kolektif sesuai tata tertib (tatib) internal, yakni melalui musyawarah pimpinan dewan yang digelar pada Jumat (24/4).
“Sudah diputuskan melalui musyawarah pimpinan kemarin (dan terpilih nama Suyatno sebagai Plt Ketua DPRD Magetan)," ujar Pangajoman, dikutip dari Jawa Pos Radar Madiun, Minggu (26/4).
Penunjukan pelaksana tugas (Plt) dilakukan untuk menjaga stabilitas kelembagaan DPRD di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Namun, posisi Suyatno bersifat sementara, bukan definitif.
Pangajoman menyebut, Suratno masih berpeluang kembali menjabat jika proses hukumnya segera rampung. Meski begitu, batas waktunya maksimal 30 hari sebelum partai pengusung mengajukan pengganti tetap.
“Kalau bisa melaksanakan tugas kembali, bisa menduduki jabatan ketua lagi. Tetapi kalau selama 30 hari belum bisa kembali, PKB akan mengusulkan pengganti tetap (untuk mengisi kursi Ketua DPRD Magetan),” imbuhnya.
Kronologi singkat
Kejari Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020 - 2024 senilai Rp 242 Miliar pada Kamis (23/4).
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk memeriksa 35 saksi terkait hibah Pokir DPRD Magetan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan TA 2020 - 2024. Total rekomendasi dana mencapai Rp 335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 242 miliar yang disalurkan melalui 13 OPD.
Namun, penyidik menemukan penyimpangan pada 24 kelompok masyarakat. Modus yang digunakan diduga dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
"Kelompok itu hanya dijadikan formalitas. Proposal dan LPJ sudah dikondisikan oleh oknum dewan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat,” ujar Sabrul.
Selain Suratno, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Juli Martana; mantan anggota DPRD periode 2019 - 2024, Jamaludin Malik.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
