Ilustrasi gedung DPRD Magetan. Suyatno ditunjuk menjadi Plt Ketua DPRD Magetan, menggantikan sementara Suratno. (Dokumentasi DPRD Magetan)
JawaPos.com - Wakil Ketua I DPRD Magetan, Suyatno ditunjuk menjadi pelaksana tugas (plt) Ketua DPRD Magetan, setelah Suratno tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) senilai Rp 242 miliar.
Wakil Ketua III DPRD Magetan, Pangajoman mengatakan, keputusan diambil secara kolektif sesuai tata tertib (tatib) internal, yakni melalui musyawarah pimpinan dewan yang digelar pada Jumat (24/4).
“Sudah diputuskan melalui musyawarah pimpinan kemarin (dan terpilih nama Suyatno sebagai Plt Ketua DPRD Magetan)," ujar Pangajoman, dikutip dari Jawa Pos Radar Madiun, Minggu (26/4).
Penunjukan pelaksana tugas (Plt) dilakukan untuk menjaga stabilitas kelembagaan DPRD di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Namun, posisi Suyatno bersifat sementara, bukan definitif.
Pangajoman menyebut, Suratno masih berpeluang kembali menjabat jika proses hukumnya segera rampung. Meski begitu, batas waktunya maksimal 30 hari sebelum partai pengusung mengajukan pengganti tetap.
“Kalau bisa melaksanakan tugas kembali, bisa menduduki jabatan ketua lagi. Tetapi kalau selama 30 hari belum bisa kembali, PKB akan mengusulkan pengganti tetap (untuk mengisi kursi Ketua DPRD Magetan),” imbuhnya.
Kronologi singkat
Kejari Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020 - 2024 senilai Rp 242 Miliar pada Kamis (23/4).
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk memeriksa 35 saksi terkait hibah Pokir DPRD Magetan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan TA 2020 - 2024. Total rekomendasi dana mencapai Rp 335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 242 miliar yang disalurkan melalui 13 OPD.
Namun, penyidik menemukan penyimpangan pada 24 kelompok masyarakat. Modus yang digunakan diduga dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
"Kelompok itu hanya dijadikan formalitas. Proposal dan LPJ sudah dikondisikan oleh oknum dewan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat,” ujar Sabrul.
Selain Suratno, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Juli Martana; mantan anggota DPRD periode 2019 - 2024, Jamaludin Malik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022