Ilustrasi gedung DPRD Magetan. Suyatno ditunjuk menjadi Plt Ketua DPRD Magetan, menggantikan sementara Suratno. (Dokumentasi DPRD Magetan)
JawaPos.com - Wakil Ketua I DPRD Magetan, Suyatno ditunjuk menjadi pelaksana tugas (plt) Ketua DPRD Magetan, setelah Suratno tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) senilai Rp 242 miliar.
Wakil Ketua III DPRD Magetan, Pangajoman mengatakan, keputusan diambil secara kolektif sesuai tata tertib (tatib) internal, yakni melalui musyawarah pimpinan dewan yang digelar pada Jumat (24/4).
“Sudah diputuskan melalui musyawarah pimpinan kemarin (dan terpilih nama Suyatno sebagai Plt Ketua DPRD Magetan)," ujar Pangajoman, dikutip dari Jawa Pos Radar Madiun, Minggu (26/4).
Penunjukan pelaksana tugas (Plt) dilakukan untuk menjaga stabilitas kelembagaan DPRD di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Namun, posisi Suyatno bersifat sementara, bukan definitif.
Pangajoman menyebut, Suratno masih berpeluang kembali menjabat jika proses hukumnya segera rampung. Meski begitu, batas waktunya maksimal 30 hari sebelum partai pengusung mengajukan pengganti tetap.
“Kalau bisa melaksanakan tugas kembali, bisa menduduki jabatan ketua lagi. Tetapi kalau selama 30 hari belum bisa kembali, PKB akan mengusulkan pengganti tetap (untuk mengisi kursi Ketua DPRD Magetan),” imbuhnya.
Kronologi singkat
Kejari Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020 - 2024 senilai Rp 242 Miliar pada Kamis (23/4).
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk memeriksa 35 saksi terkait hibah Pokir DPRD Magetan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan TA 2020 - 2024. Total rekomendasi dana mencapai Rp 335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 242 miliar yang disalurkan melalui 13 OPD.
Namun, penyidik menemukan penyimpangan pada 24 kelompok masyarakat. Modus yang digunakan diduga dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
"Kelompok itu hanya dijadikan formalitas. Proposal dan LPJ sudah dikondisikan oleh oknum dewan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat,” ujar Sabrul.
Selain Suratno, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Juli Martana; mantan anggota DPRD periode 2019 - 2024, Jamaludin Malik.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
