Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline yang tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Psikolog forensik Reza Indragiri mengkritik keras usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), terkait pemindahan posisi gerbong khusus perempuan ke tengah rangkaian KRL. Ia menilai gagasan tersebut tidak relevan dalam konteks keselamatan saat kecelakaan.
Hal itu berkenaan dengan kecelakaan kereta yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. Diketahui KAJJ itu menabrak gerbong KRL khusus perempuan yang ada di bagian paling belakang rangkaian.
Reza menyebut, penanganan risiko kecelakaan kereta tidak seharusnya didasarkan pada jenis kelamin penumpang. Menurutnya, dalam situasi benturan fatal, seluruh penumpang memiliki risiko yang sama, baik laki-laki maupun perempuan.
“Ketika terjadi benturan fatal yang bisa memakan korban jiwa, lelaki dan perempuan sama-sama memiliki cuma satu nyawa,” tegasnya, Selasa (28/4).
Ia menilai, menempatkan gerbong perempuan di posisi tertentu tidak akan mengubah tingkat risiko saat terjadi tabrakan. Penumpang di bagian depan, tengah, maupun belakang tetap menghadapi potensi bahaya yang serupa.
“Penumpang lelaki yang berada di kereta paling depan dan paling belakang berhadapan dengan kekritisan yang sama dengan penumpang perempuan di posisi kereta yang sama,” ujarnya.
Meski demikian, Reza mengaku tetap memahami pentingnya kebijakan gerbong khusus perempuan sebagai upaya menekan risiko pelecehan seksual di transportasi publik. Namun, ia menegaskan konteks keselamatan kecelakaan merupakan isu yang berbeda.
“Jenis kelamin bukan unsur yang relevan. Keamanan sebagai penumpang kereta adalah hak semua orang, apa pun jenis kelaminnya,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap korban kecelakaan, tanpa memandang jenis kelamin, berhak mendapatkan perlakuan, perhatian, dan jaminan yang setara.
“Baik penumpang perempuan maupun laki-laki, ketika menjadi korban, kedukaannya sama dan patut mendapat perhatian serta jaminan yang sama,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Fauzi mengusulkan penempatan gerbong khusus perempuan pada KRL dipindah ke bagian tengah rangkaian. Usulan ini muncul setelah insiden kecelakaan kereta antara Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Baca Juga:Viral Sopir Taksi Green SM Masih Sempat Merokok Usai Ditabrak KRL, Sikapnya Bikin Geram Netizen
Arifah menyampaikan, perubahan posisi gerbong perempuan dinilai penting untuk meningkatkan aspek keselamatan penumpang, khususnya perempuan, berdasarkan evaluasi awal dari kejadian tersebut.
“Kalau tadi kita ngobrol dengan KAI, kenapa ditaruh di paling depan atau paling belakang supaya tidak terjadi rebutan. Tapi dengan peristiwa ini, kita mengusulkan kalau bisa yang perempuan itu ditaruh di tengah,” katanya kepada wartawan di RSUD Bekasi, Selasa (28/4).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022