
Mantan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto, bersama Vice President Strategic Planning Bussines Develoment Direktorat Gas Pertamina 2012-2013, Yenni Andayani, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com – Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan kekecewaannya atas putusan 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Hari divonis bersama Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina 2012–2013, Yenni Andayani, yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain dipidana penjara, masing-masing terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani turut dibebankan denda senilai Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
"Majelis Hakim baik ketua maupun anggotanya mereka telah bertindak sangat jahat dan sangat tidak adil. Mereka tidak mempertimbangkan bahwa kerugian itu terjadi pada masa Covid. Di luar masa Covid, cargo-cargo tersebut mendatangkan keuntungan. Kontrak ini sampai hari ini justru mendatangkan keuntungan buat Pertamina. Sampai dengan tahun 2030 masih menjadi mesin uangnya Pertamina," kata Hari Karyuliarto usai menjalani sidang vonis.
Hari menolak tuduhan telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60. Ia menilai, angka tersebut tidak sebanding dengan realitas keuntungan yang dihasilkan.
"Secara bodoh sajalah, kalau saya dianggap merugikan 113 juta bersama-sama dengan terdakwa lain, lalu keuntungan 210 juta sampai dengan Desember 2024, apakah itu juga saya berhak menerimanya? Tentu saja tidak. Karena memang ini aksi korporasi," ujarnya.
Menurut Hari, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa hanya formalitas agar jaksa mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa menuntut dirinya 6 tahun 6 bulan penjara, sementara Yenni Andayani dituntut 5 tahun penjara.
"Saya kira ini settingan sudah dari awal. Enam setengah, empat setengah itu settingan dari awal. Dan saya berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperbaiki proses peradilan yang tidak adil ini," tegasnya.
Hari belum memastikan akan mengajukan banding, namun ia berencana menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan audit investigatif yang dianggapnya ilegal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
