
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merespons vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan konsultannya Ibrahim Arief alias Ibam. Ia merasa sedih atas vonis hakim yang menyatakan Ibam diputus bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem sebelum menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (13/5).
"Oh, tadi saya sudah bilang, ya sangat menyedihkan ya untuk saya melihat keputusan tersebut. Tapi kita lihatlah, saya hormati proses hukum," kata Nadiem sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baca Juga:Guru Ngaji di Surabaya yang Cabuli 7 Santri, Ternyata Pernah Melakukan Perbuatan Serupa pada 2021
Nadiem menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi chromebook terhadap Ibam. Ia menegaskan, seharusnya Ibam dapat divonis bebas atas kasus tersebut.
"Tapi sepertinya dua hakim dari lima hakim itu sudah merasa harusnya dia bebas," ujarnya.
Nadiem menegaskan, adanya dissenting opinion tersebut memberikan sinyal terhadap fakta-fakta di persidangan bahwa pengadaan chromebook telah dilakukan sebagaimana mestinya.
"Jadi itu memberi harapanlah, suatu sinyal kuat gitu terhadap sebenarnya fakta persidangan udah sangat kuat. Ya, saya hanya bisa berdoa untuk Ibam dan keluarga," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam. Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Hakim menilai Ibam terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi Chromebook. Dia dianggap merugikan keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam persidangan, Selasa (12/5).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Catatan Buruk Los Che Bisa Berlanjut di El Sardinero
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan
Prediksi Skor Troyes vs Marseille: Les Phoceens Bidik Pesta Gol, Misi Keluar dari Zona Degradasi!
Prediksi Skor Real Betis vs Osasuna: Rekor Pertemuan Berpihak kepada Los Verdiblancos
Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Real Sociedad vs Deportivo La Coruna: Tuan Rumah Bidik Kemenangan di La Liga
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Freiburg vs Schalke 04 di Bundesliga: Tim Tamu Punya Misi Memutus Tren Buruk

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022