Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Mei 2026 | 00.29 WIB

KPK Bidik Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Penampakan barang bukti uang Rp 5 miliar di dalam 5 koper ditemukan KPK dari kasus korupsi Bea Cukai, dari penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2). - Image

Penampakan barang bukti uang Rp 5 miliar di dalam 5 koper ditemukan KPK dari kasus korupsi Bea Cukai, dari penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik adanya calon tersangka baru terkait kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini menyusul adanya dugaan perintangan penyidikan dalam pengusutan kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku pihaknya mengaku mendapat penghambatan atau perintangan saat menggeledah rumah pengusaha Setiyono alias Heri Black, di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5). Perintangan penyidikan itu dialami penyidik KPK dari pihak eksternal saat hendak mengamankan barang bukti di rumah Heri Black.

Heri Black diduga terafiliasi dengan PT Blueray Cargo, dimana pimpinan dari perusahaan jasa impor barang itu, yakni John Field telah menyandang status terdakwa dan tengah disidangkan dalam kasus tersebut.

"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini," kata Budi saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat(15/5).

Menurut Budi, perintangan penyidikan itu datang dari pihak eksternal. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan PT Blueray Cargo.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," ucap Budi.

KPK pertimbangkan jerat tersangka perintangan penyidikan

Penyidik, lanjut Budi, bakal mengembangkan kasus dugaan suap bea cukai untuk menjerat pihak-pihak yang melakukan perintangan penyidikan. Dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (UU Tipikor) mengatur pidana bagi setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung.

Budi menegaskan, saat ini penyidik masih menelaah soal potensi untuk mentersangkakan pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidik saat menggeledah rumah Heri Black di Semarang.

"Temuan dalam penggeledahan kemarin, masih akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik," tegasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore