Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Maret 2026, 16.27 WIB

Kepatuhan DPR/DPRD Laporkan LHKPN Paling Rendah, KPK Sebut Baru 55,14 Persen

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terus menunjukkan tren positif hingga akhir Maret 2026. Namun, sektor legislatif masih menjadi sorotan karena tingkat kepatuhannya paling rendah dibandingkan sektor lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2025.

“Kami mencatat sampai dengan 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2025,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (29/3).

Meski capaian secara nasional cukup tinggi, KPK menyoroti sektor legislatif yang masih tertinggal. Tingkat kepatuhan pelaporan di DPR dan DPRD baru mencapai 55,14 persen, jauh di bawah sektor lainnya.

“Khusus sektor legislatif, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN masih perlu didorong karena baru mencapai 55,14 persen,” ucap Budi.

Ia menegaskan, lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan, sehingga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

“Peran strategis DPR dan DPRD dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi harus diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tegas Budi.

KPK juga mengingatkan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi secara menyeluruh.

“Pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Budi.

Dalam klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66 persen, diikuti sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, serta BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.

“Kami mengapresiasi sektor yudikatif yang mencapai 99,66 persen, serta sektor eksekutif dan BUMN/BUMD yang juga menunjukkan capaian tinggi,” tutur Budi.

KPK pun mengimbau para penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.

Selain itu, KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan di instansi masing-masing.

“Peran pimpinan sangat penting dalam memastikan kepatuhan pelaporan dan membangun budaya integritas di lingkungan kerja,” jelasnya.

Pelaporan LHKPN dilakukan secara self assessment, sehingga membutuhkan kesadaran dan kejujuran dari setiap penyelenggara negara dalam mengungkapkan harta kekayaannya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore