Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Mei 2026 | 22.59 WIB

Noel Menyesal jadi Wamenaker Hanya 10 Bulan Tapi Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi sertifikasi keselatan dan kesehatan kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku menyesal pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Sebab, jabatan yang diembannya hanya selama 10 bulan, menjadikan dirinya harus mendekam di balik jeruji besi.

"Kalau kita mau mengevaluasi, saya juga sebetulnya sudah menyesal sekali menjadi Wakil Menteri. Menyesal sekali saya. Kenapa saya harus ikut jabatan dengan 10 bulan, kemudian ditahan 10 bulan, belum lagi tuntutan lima tahun. Pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya," kata Noel disela-sela menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (25/5).

Noel mengaku menjadi Wamenaker mempunyai beban dan tanggung jawab yang berat. Menurutnya, saat itu dirinya dihadapkan oleh berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang harus diselesaikan.

"Berapa juta beban buruh yang ada di pundak saya. Kawan-kawan media yang kena layoff, kemudian kawan-kawan buruh, belum lagi tenaga medis, dokter, dan sebagainya yang diperas oleh pengusaha. Kan mereka butuh keadilan. Di saat itu yang berani langsung turun ke tengah-tengah mereka itu cuma saya. Yang lainnya selama ini kan negara cuma bilang, 'Negara harus hadir, negara harus...', cuma omon-omon toh?" cetusnya.

Noel menegaskan, dirinya selama bertugas sebagai Wamenaker telah menjalankan tugas sesuai amanat. Ia menyatakan, tidak hanya hadir secara fisik untuk meninjau permasalahan ketenagakerjaan, tapi juga hadir melalui berbagai kebijakan.

"Kalau saya mengimplementasikan, selain fisik saya hadir, saya membuat regulasi walaupun cuma Surat Edaran. Itu puluhan tahun tidak ada loh. Tidak ada! Artinya praktik kejahatan ini sudah terjadi puluhan tahun. Negara ini hadir pun sudah puluhan tahun ada, tapi seperti membiarkan dan mengabaikan," tuturnya.

Noel tidak mau berandai-andai kasus yang menjeratnya adalah bagian dari skenario serangan pengusaha terhadap dirinya atau bukan. Namun, ia menegaskan hanya ingin mendapatkan keadilan atas kasus hukum yang menimpanya.

"Saya enggak tahu apakah ini bagian serangan pengusaha terhadap diri saya atau apa. Tapi biarlah, biarkan nanti ini menjadi pelajaran untuk saya. Hati-hati bernegara," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Noel Ebenezer dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari oleh JPU KPK. Jaksa meyakini, Noel bersama terdakwa lain menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore