Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 21.38 WIB

Sebelum Diganti dan Dijemput Kejagung, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Sempat Bantah Kena OTT

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Komjen Pol Sony Sonjaya saat memberi pelatihan kepada relawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Juliana Christy / JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Sorotan publik terhadap dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) sudah ramai sejak pekan lalu. Namun, saat itu mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya membantah terkena operasi tangkap tangan (OTT). Dia bahkan datang langsung ke Kantor Bareskrim Polri untuk berkoordinasi tentang kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kini, Sony bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung sudah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya. Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan dikabarkan telah menjemput mereka bertiga di tengah-tengah penggeledahan kantor BGN yang sudah berlangsung sejak pagi tadi. Merujuk dokumen pemberitaan JawaPos.com, Sony mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (25/5).

”Saya responsnya hari ini ada di sini bicara dengan rekan-rekan,” jawab Sony saat ditanya ihwal kabar OTT terhadap dirinya.

OTT terhadap Sony sempat beredar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada Kamis (21/5). Meski sudah dibantah oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), namun kabar tersebut menyebar secara luas di masyarakat hingga menjadi perbincangan publik.

Saat itu, Sony menegaskan bahwa dia tidak pernah terjaring OTT. Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir irjen itu datang ke Bareskrim Polri untuk berkoordinasi. Sebab, dia mendapati temuan terjadinya praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

”Ada beberapa laporan polisi yang sekarang sedang ditangani, yang pertama di Polda Jawa Barat, ada 1 laporan polisi, itu sudah saya monitor kemarin sudah tertangkap pelakunya. Kemudian saya juga kemarin koordinasi dengan Polresta Barelang dan juga dengan Polres Lombok Timur,” terang dia.

Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, alasan Kejagung menggeledah Kantor BGN pun terungkap. Informasi yang diterima oleh awak media menyebutkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menduga telah terjadi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penggeledahan Kantor BGN di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus) berlangsung hanya selang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan kepala BGN. Posisinya kini digantikan oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya bertugas sebagai wakil kepala BGN.

Menurut sumber internal Kejagung yang tidak bersedia disebutkan namanya, penggeledahan itu dilakukan atas temuan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Padahal titik SPPG tidak pernah diperjualbelikan sama sekali. Pendaftaran untuk mendirikan SPPG dilakukan secara terbuka tanpa biaya.

”Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di situ,” ungkap sumber internal Kejagung tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penanganan kasus.

”Penyidik Pidsus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata dia saat dikonfirmasi.

Namun demikian, Jeffry belum mengungkap secara jelas perkara yang tengah ditangani oleh Kejagung terkait dengan penggeledahan itu. Besar kemungkinan, perkara tersebut menyangkut dugaan korupsi. Belakangan, BGN memang menjadi sorotan publik karena dinilai menghambur-hamburkan anggaran.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore