
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tersangka Sony Sanjaya. Hal ini usai mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) resmi tidak mendapat restu untuk menjadi justice collaborator (JC).
Pada Selasa (14/7), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan bahwa permohonan Sony untuk menjadi JC dalam kasus tersebut sudah ditolak. Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir irjen itu dinilai tidak memenuhi syarat.
”Kami tetap melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (15/7).
Ihwal penolakan permohonan JC Sony Sonjaya yang disampaikan oleh LPSK kepada publik, Anang menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan LPSK. Tugas Kejagung adalah menuntaskan penanganan kasus tersebut.
”Sedangkan adanya penolakan (permohonan) JC dari LPSK itu sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK, dan penyidik dalam pelaksanaan tugas tetap hati-hati dan menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa Sony tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2025 yang mengatur tentang JC dalam proses hukum.
”Jadi, Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU pelindungan saksi dan korban, UU nomor 3 tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 tahun 2025,” terang Susilaningtias.
Sejauh ini, mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut tidak dapat menyampaikan secara terbuka terkait dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, persisnya pihak lain yang memiliki peran lebih besar ketimbang dirinya sebagai salah seorang pimpinan BGN saat kasus terjadi.
”Juga itu tidak disampaikan informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama,” kata dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022