Ilustrasi petugas saat menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (ANTARA/Rubby Jovan)
JawaPos.com - Seorang perwira tinggi polisi terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia adalah Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Jenderal bintang satu Polri itu menjadi tersangka ke-7 dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, saat ini, Brigjen Iwan bertugas sebagai sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
”Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini yang (pernah) menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief kepada awak media Kamis (2/7).
Syarief memastikan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang memadai. Menurut dia, Iwan berperan penting dalam urusan pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk menyajikan MBG.
Berdasar hasil pendalaman oleh penyidik, tersangka diduga meminta 2 orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Kemudian perusahaan itu digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan peralatan tersebut ditentukan oleh tersangka.
”Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka,” jelasnya.
Dari setiap transaksi pengadaan ompreng tersebut, tersangka diduga mendapat keuntungan. Namun demikian, sejauh ini penyidik belum mengungkap nilai keuntungan yang mengalir kepada tersangka dari transaksi tersebut. Atas dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut, tersangka dijerat oleh Kejagung.
”Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.
Selain Iwan, Kejagung sudah menjadikan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang merupakan mantan pimpinan BGN. Kemudian tersangka lain bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
