Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 22.46 WIB

Jenderal Polisi Aktif Terlibat Kasus Korupsi MBG, Kejagung: Perannya Dirikan Perusahaan dan Jual Beli Ompreng

 

Ilustrasi petugas saat menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (ANTARA/Rubby Jovan)

JawaPos.com - Seorang perwira tinggi polisi terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia adalah Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Jenderal bintang satu Polri itu menjadi tersangka ke-7 dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, saat ini, Brigjen Iwan bertugas sebagai sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

”Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini yang (pernah) menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief kepada awak media Kamis (2/7).

Syarief memastikan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang memadai. Menurut dia, Iwan berperan penting dalam urusan pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk menyajikan MBG.

Berdasar hasil pendalaman oleh penyidik, tersangka diduga meminta 2 orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Kemudian perusahaan itu digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan peralatan tersebut ditentukan oleh tersangka.

”Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka,” jelasnya.

Dari setiap transaksi pengadaan ompreng tersebut, tersangka diduga mendapat keuntungan. Namun demikian, sejauh ini penyidik belum mengungkap nilai keuntungan yang mengalir kepada tersangka dari transaksi tersebut. Atas dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut, tersangka dijerat oleh Kejagung.

”Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Selain Iwan, Kejagung sudah menjadikan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang merupakan mantan pimpinan BGN. Kemudian tersangka lain bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore