
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (ANTARA/Rio Feisal)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Dua tersangka yang ditahan yakni, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Penahanan diumumkan usai keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (8/6). KPK menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan 2023-2024.
“Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6).
KPK telah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang turut berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara terkait proses pengisian kuota tersebut.
KPK menduga, Ismail Adham memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota haji khusus tambahan. Tidak hanya itu, Ismail juga disebut memberikan USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang senilai USD 406.000 kepada Gus Alex dalam perkara yang sama. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024.
KPK juga mengungkap adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba.
Total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 40,8 miliar. KPK menduga, Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan uang tersebut.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
