
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (ANTARA/Rio Feisal)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Dua tersangka yang ditahan yakni, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Penahanan diumumkan usai keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (8/6). KPK menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan 2023-2024.
“Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6).
KPK telah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang turut berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara terkait proses pengisian kuota tersebut.
KPK menduga, Ismail Adham memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota haji khusus tambahan. Tidak hanya itu, Ismail juga disebut memberikan USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang senilai USD 406.000 kepada Gus Alex dalam perkara yang sama. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024.
KPK juga mengungkap adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba.
Total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 40,8 miliar. KPK menduga, Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan uang tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
