
Ilustrasi. Ledakan tambang emas Antam. (Istimewa)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas terhadap 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal berinisial DHB dan VC. Mereka kini menjadi tahanan polisi dan terancam jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasar keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka adalah pejabat dan mantan pejabat PT Simba Jaya Utama atau SJU. DHB adalah mantan direktur sementara VC adalah direktur yang bertugas saat ini. Mereka ditahan sejak Selasa (16/6).
”Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik, namun kedua orang tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” ucap Brigjen Ade Safri dalam keterangan resmi pada Rabu (17/6).
Karena itu, anak buahnya mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka DHB dan VC. Mereka diminta datang untuk diperiksa 2 hari lalu di Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya tiba sekitar pukul 13.30 WIB dan telah menyampaikan keterangan kepada penyidik.
Kepada DHB, penyidik mengajukan 33 pertanyaan. Sementara untuk VC, ada 23 pertanyaan yang sudah dijawab. Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan. Penyidik menilai langkah itu penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
”Terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai tanggal 5 Juli 2026,” ungkap Ade.
Tidak hanya diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menduga telah terjadi TPPU. Karena itu, mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal tersebut.
Kasus itu berawal dari proses hukum terhadap 3 orang tersangka di Toko Mas Semar Nganjuk. Yakni tersangka TW, DW, dan BSW. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik mendapati 2 tersangka lain. Yakni DHB dan VC. Khusus 3 tersangka pertama, berkasnya sudah sampai tahap I.
”Berkas perkara pertama (splitsing) dengan 3 orang tersangka awal, yaitu TW, DW dan BSW, telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejagung pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2026 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU,” jelasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
