Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Juni 2026 | 22.51 WIB

Bantah Hambat Penyidikan, Kuasa Nonlitigasi Blue Ray Cargo Klaim Serahkan Dokumen Transaksi Aliran Duit Suap Bea Cukai ke KPK

Sekretaris IAW Iskandar Sitorus. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, membantah tudingan dirinya disebut menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iskandar yang juga saksi dalam kasus ini, mengklaim justru menyerahkan dokumen transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari manajemen Blueray Cargo kepada seseorang berinisial A, yang disebut sebagai ajudan Ahmad Dedi lembaga antirasuah. 

Dokumen tersebut diserahkan kepada penyidik sebagai tindak lanjut atas permintaan saat dirinya dimintai keterangan oleh KPK, pada Jumat (12/6).

"Hari ini sesuai janji kami atas permintaan KPK, kami akan coba memberikan apa-apa yang hasil kerja dari kuasa non-litigasi yang selama ini ternyata data ini tidak ditemukan oleh teman-teman penyidik," kata Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6).

Iskandar menjelaskan, dokumen yang diserahkan memuat data transaksi perbankan yang diyakininya dapat memperkuat upaya penelusuran aliran dana dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Intinya, semoga dari data yang kami berikan ini, karena kebetulan dia menurut kami bersifat rahasia ada transaksi perbankan, jadi kami harus sampaikan nanti langsung ke penyidik untuk membuktikan bahwa aliran dana itu tidak mungkin lagi bisa ditolak, dan tidak mungkin bisa diingkari," ujarnya.

Ia menegaskan, data yang diserahkan dapat mengungkap adanya transaksi dari rekening yang terafiliasi dengan manajemen Blueray Cargo kepada pihak tertentu.

"Fakta hukum menyebut aliran dana ini dari seseorang, nomor rekening seseorang diterima dari nomor rekening yang terafiliasi dari manajemen Blueray Cargo," tegasnya.

Selain menyerahkan dokumen, Iskandar juga meminta KPK untuk mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, tidak hanya Blueray Cargo yang perlu didalami, tetapi juga sejumlah perusahaan forwarder lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Harusnya itu bersamaan dengan kasus Blue Ray. Idealnya itu. Karena data yang ditemukan pada saat penggeledahan, ada pertemuan di hotel ini, ada pertemuan di hotel ini, itu bisa tercapai," ucapnya.

Di sisi lain, Iskandar membantah tudingan bahwa dirinya menghambat proses penyidikan KPK. Ia menilai penanganan perkara yang menjerat Blueray Cargo justru berjalan cepat sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

"Kami heran, kalau dituding kan saya kuasa nonlitigasi Blueray, kasusnya hampir putus. Dirintangi di mana? Kalau kita lihat ketentuan KUHAP terbaru, malah lebih cepat loh kasus Blue Ray ini disidang loh, disidik, didakwa, dituntut, didakwa, dan disidang. Artinya prosesnya hemat sampai hampir 40 persen waktu itu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK sendiri telah memeriksa Iskandar Sitorus, pada Jumat (12/6). Saat itu, KPK mendalami soal pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara bea cukai di KPK.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore