Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juni 2026 | 16.14 WIB

Kejagung Ungkap Peran Glory Sihombing di Kasus MBG: Diduga Jual Beli Titik SPPG dan Beri Uang ke Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dugaan korupsi MBG periode 2025-2026, Kamis (18/6) malam.

 

 

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. GHS diduga terlibat dalam praktik penjualan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program.

Selain itu, Kejagung juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang oleh GHS kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Uang yang diberikan disebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi bagian dari program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan dalam berbagai bentuk, baik mata uang rupiah maupun valuta asing.

"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG," kata Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6) malam.

Menurutnya, Glory Harimas Sihombing yang merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi MBG, diduga berperan dalam proses pencarian yayasan yang akan menjadi mitra SPPG. Tugas tersebut diduga diberikan langsung oleh Dadan Hindayana saat masih menjabat sebagai Kepala BGN.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya indikasi penyimpangan pada mekanisme penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN dan tetap mendapatkan persetujuan meskipun tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra disebut memiliki afiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi melalui mekanisme yang telah diatur,” ucap Syarief.

Korps Adhyaksa juga menduga, Glori Harimas Sihombing memperoleh akses khusus dalam proses pengelolaan titik dapur SPPG. Akses tersebut diperoleh melalui komunikasi dengan tim verifikator yang terhubung dengan Dadan Hindayana.

Melalui akses tersebut, GHS diduga mendapatkan sejumlah titik dapur SPPG yang kemudian dikelola melalui yayasan miliknya. Fasilitas itu disebut turut dimanfaatkan untuk mengurus perubahan status sejumlah titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasan tersebut.

“GHS juga diduga memperoleh akses khusus dari DH untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Glory Harimas Sihombing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore