Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Juni 2026 | 14.21 WIB

Pejabat Kelola Aset Negara, Pakar Singgung Soal Rangkap Jabatan Sebaiknya Mundur

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. (Istimewa) - Image

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mempertanyakan sikap Wakil  Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko kumham Impas) Otto Hasibuan yang masih mengelola Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club. Pasalnya, tidak tepat bilamana pejabat negara seperti Otto Hasibuan masih mengelola bisnis seperti Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.

Demikian hal tersebut disampaikan Hudi merespons keterkaitan Wamenko kumham Impas Otto Hasibuan dengan pengelolaan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club melalui perusahaan Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG). Otto Hasibuan diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama SKIG yang mengelola lapangan golf tersebut.

“Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh jabatan rangkap seyogyanya pengelolaan golf tersebut bukan oleh yang bersangkutan (Otto Hasibuan),” kata Hudi, Jumat, (19/6).

Lebih jauh, Hudi menegaskan, bahwa setiap pejabat negara di Indonesia tidak boleh memiliki pekerjaan lain di luar jabatan dan amanah yang ia emban saat ini. Hudi menekankan,  bahwa menjadi pejabat negara seperti yang saat ini diemban Otto Hasibuan merupakan amanah dari rakyat Indonesia.

“Pejabat negara tidak boleh memiliki pekerjaan lain diluar pekerjaannya yang merupakan amanah oleh rakyat,” tutur Hudi.

Hudi pun mendorong pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club milik Otto Hasibuan bilamana terbukti tidak sesuai peruntukannya. Hudi menambahkan, bahwa sikap tegas dari pemerintah tersebut diperlukan agar tidak lagi menjadi keresahan bagi masyarakat.

“Terkait lapangan golf yang ada di Senayan itu apakah sesuai peruntukannya untuk olah raga atau untuk yang lain jika tidak sesuai peruntukannya maka lapangan itu harus ikut digusur tetapi kalau sesuai peruntukan ya itu tidak masalah karena itu pemerintah harus lihat lagi peruntukan sehingga tidak menjadi keresahan di masyarakat,” pungkas Hudi.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan pentingnya setiap aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Pernyataan itu disampaikan Bambang saat pelaksanaan eksekusi  lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.

Lebih jauh, Bambang menuturkan, pemerintah berkepentingan memastikan aset negara tersebut kembali berada di bawah pengelolaan negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore