
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Sabik/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan melalui PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru itu berinisial FH. Dia adalah pendiri dan mantan direktur operasi di perusahaan tersebut.
”Atas pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan fakta penyidikan serta didukung oleh 5 alat bukti yang sah, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali telah menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka FH,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu (20/6).
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing berinisial TA, MY, ARL, dan AS. FH menjadi tersangka ke-5 yang terseret dalam kasus tersebut. Menurut Ade Safri, keterlibatan FH selaku pendiri dan penasihat PT DSI. Di perusahaan itu, FH pernah menjadi direktur operasional dan sarana sistem informasi.
Selain pernah masuk jajaran direksi DSI, tersangka juga pernah bertugas sebagai direktur grup inovasi keuangan digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta direktur teknologi informasi dan manajemen risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga:BI Rate dan Keberanian Pro-Stabilitas
”Keterlibatan tersangka FH dalam perkara PT. DSI adalah tersangka FH selaku founder dan advisor pada PT. DSI,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memanggil FH pada Jumat (19/6). Dia datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekitar pukul 21.00 WIB. Selama lebih kurang 8 jam, penyidik melontarkan 79 pertanyaan.
”Terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan,” ucap Ade Safri.
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset dalam kasus tersebut. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga atau Instansi terkait lainnya seperti Korlantas Polri dan BPN. Tujuannya guna mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban dalam kasus tersebut.
”Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT. DSI kepada LPSK, dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,” bebernya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022