
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Sabik/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan melalui PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru itu berinisial FH. Dia adalah pendiri dan mantan direktur operasi di perusahaan tersebut.
”Atas pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan fakta penyidikan serta didukung oleh 5 alat bukti yang sah, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali telah menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka FH,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu (20/6).
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing berinisial TA, MY, ARL, dan AS. FH menjadi tersangka ke-5 yang terseret dalam kasus tersebut. Menurut Ade Safri, keterlibatan FH selaku pendiri dan penasihat PT DSI. Di perusahaan itu, FH pernah menjadi direktur operasional dan sarana sistem informasi.
Selain pernah masuk jajaran direksi DSI, tersangka juga pernah bertugas sebagai direktur grup inovasi keuangan digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta direktur teknologi informasi dan manajemen risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga:BI Rate dan Keberanian Pro-Stabilitas
”Keterlibatan tersangka FH dalam perkara PT. DSI adalah tersangka FH selaku founder dan advisor pada PT. DSI,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memanggil FH pada Jumat (19/6). Dia datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekitar pukul 21.00 WIB. Selama lebih kurang 8 jam, penyidik melontarkan 79 pertanyaan.
”Terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan,” ucap Ade Safri.
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset dalam kasus tersebut. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga atau Instansi terkait lainnya seperti Korlantas Polri dan BPN. Tujuannya guna mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban dalam kasus tersebut.
”Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT. DSI kepada LPSK, dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,” bebernya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
