
Bos Blueray Cargo Grup, John Field, bersama dua terdakwa lain menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Bos Blueray Cargo Grup, John Field, dituntut 3 tahun penjara atas kasus dugaan suap terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tuntutan hukum itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6).
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut John Field untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata Jaksa Takdir Suhan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain John Field, Jaksa KPK juga menuntut Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta
subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tegasnya.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa meyakini, para terdakwa telah menyerahkan uang suap senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas hiburan serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,845 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022