Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2026 | 16.16 WIB

KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas karena Sakit Saluran Pencernaan

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik keputusan pembantaran penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu (24/6).

Lembaga antirasuah menyebut, Yaqut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah mendapat rekomendasi dari tim dokter.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumas dinyatakan mengalami sakit saluran pencernaan. 

Menurut dia, tim dokter mengharuskan Yaqut untuk menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6) malam.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 itu saat ini sedang menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Lokasi rumah sakit tersebut tidak jauh dari kediaman Yaqut, yang berada di Cluster Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, Jakarta Timur.

Budi menegaskan, pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dalam menjalani perawatan medis.

Meski demikian, ia memastikan penyidik akan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan Yaqut.

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore