
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin pagi.(Antara)
JawaPos.com - Dalam waktu dekat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan menyidangkan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa telah dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 2 Juli 2026, mendatang. Sementara Roy Suryo masih harus menunggu sidang praperadilan.
Juru Bicara (Jubir) PN Jaktim Immanuel menyampaikan bahwa perkara dengan terdakwa Dokter Tifa sudah teregistrasi dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim. Dalam sidang perdana awal bulan depan, Dokter Tifa akan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim.
”Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” ucap Immanuel saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (25/6).
Berbeda dengan Dokter Tifa, Roy Suryo sebagai tersangka lain yang juga sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan harus menjalani dan menunggu putusan gugatan praperadilan yang dia ajukan kepada PN Jakarta Selatan (Jaksel). Meski pihak Kejaksaan sudah melimpahkan perkara Roy Suryo kepada PN Jaktim, jadwal sidang harus menunggu hasil sidang pra peradilan.
”Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” ungkap Immanuel.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Marcelo Bellah membenarkan keputusan instansinya melepas atau membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari dalam tahanan. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
”Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka, untuk tidak dilakukan penahanan,” terang dia usai menerima pelimpahan tersangka dari polisi.
Marcelo mengungkapkan bahwa keluarga kedua tersangka mengajukan diri menjadi penjamin. Mereka memastikan bahwa kedua tersangka nantinya akan hadir dalam persidangan. Sehingga jaksa mempertimbangkan permohonan tersebut dan mengabulkannya.
”Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” ujarnya.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
