
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin pagi.(Antara)
JawaPos.com - Dalam waktu dekat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan menyidangkan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa telah dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 2 Juli 2026, mendatang. Sementara Roy Suryo masih harus menunggu sidang praperadilan.
Juru Bicara (Jubir) PN Jaktim Immanuel menyampaikan bahwa perkara dengan terdakwa Dokter Tifa sudah teregistrasi dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim. Dalam sidang perdana awal bulan depan, Dokter Tifa akan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim.
”Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” ucap Immanuel saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (25/6).
Berbeda dengan Dokter Tifa, Roy Suryo sebagai tersangka lain yang juga sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan harus menjalani dan menunggu putusan gugatan praperadilan yang dia ajukan kepada PN Jakarta Selatan (Jaksel). Meski pihak Kejaksaan sudah melimpahkan perkara Roy Suryo kepada PN Jaktim, jadwal sidang harus menunggu hasil sidang pra peradilan.
”Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” ungkap Immanuel.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Marcelo Bellah membenarkan keputusan instansinya melepas atau membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari dalam tahanan. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
”Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka, untuk tidak dilakukan penahanan,” terang dia usai menerima pelimpahan tersangka dari polisi.
Marcelo mengungkapkan bahwa keluarga kedua tersangka mengajukan diri menjadi penjamin. Mereka memastikan bahwa kedua tersangka nantinya akan hadir dalam persidangan. Sehingga jaksa mempertimbangkan permohonan tersebut dan mengabulkannya.
”Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022