
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin pagi.(Antara)
JawaPos.com - Dalam waktu dekat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan menyidangkan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa telah dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 2 Juli 2026, mendatang. Sementara Roy Suryo masih harus menunggu sidang praperadilan.
Juru Bicara (Jubir) PN Jaktim Immanuel menyampaikan bahwa perkara dengan terdakwa Dokter Tifa sudah teregistrasi dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim. Dalam sidang perdana awal bulan depan, Dokter Tifa akan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim.
”Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” ucap Immanuel saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (25/6).
Berbeda dengan Dokter Tifa, Roy Suryo sebagai tersangka lain yang juga sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan harus menjalani dan menunggu putusan gugatan praperadilan yang dia ajukan kepada PN Jakarta Selatan (Jaksel). Meski pihak Kejaksaan sudah melimpahkan perkara Roy Suryo kepada PN Jaktim, jadwal sidang harus menunggu hasil sidang pra peradilan.
”Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” ungkap Immanuel.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Marcelo Bellah membenarkan keputusan instansinya melepas atau membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari dalam tahanan. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
”Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka, untuk tidak dilakukan penahanan,” terang dia usai menerima pelimpahan tersangka dari polisi.
Marcelo mengungkapkan bahwa keluarga kedua tersangka mengajukan diri menjadi penjamin. Mereka memastikan bahwa kedua tersangka nantinya akan hadir dalam persidangan. Sehingga jaksa mempertimbangkan permohonan tersebut dan mengabulkannya.
”Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
