
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim usai sidang vonis pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak hanya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, usai dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2022.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider;" kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di PN Jakpus.
Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem usai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya.
Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Hal yang memberatkan, perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan, justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematik, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022