
Menhut Raja Juli Antoni dalam Roundtable Meeting dalam rangkaian London Climate Action Week 2026 di Inggris. (Kemenhut)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Nama Raja Juli Antoni mencuat setelah terungkap adanya pertemuan dengan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu bulan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, ia menegaskan keputusan untuk memanggil Raja Juli Antoni sebagai saksi akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"Pada 2 Juni memang ada pertemuan. Hal itu sudah disampaikan pihak-pihak terkait, termasuk Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Perkara yang sedang ditangani KPK bermula dari dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Dalam perkara itu, tim penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Taufik menegaskan, setiap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dapat dipanggil apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.
"Kalau memang diperlukan untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta yang mendukung pembuktian perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kita lihat dulu perkembangan penyidikannya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan pelepasan kawasan hutan. Peran pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis berdasarkan kesesuaian tata ruang dan kondisi wilayah.
"Betul, kewenangan ada di Kementerian Kehutanan. Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi wilayah. Soal disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan kementerian," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
