Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 23.12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Tindak Brigjen Iwan di Kasus Korupsi Anggaran MBG

 

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali melakukan penindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional (suspend) ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah/(Istimewa).

JawaPos.com - Keterlibatan seorang jenderal polisi aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) direspons oleh Mabes Polri. Korps Bhayangkara menegaskan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (2/7). Dia menyebut, instansinya menghormati langkah Kejagung yang telah menjadikan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.

”Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Isir.

Menurut jenderal bintang dua Polri tersebut, instansinya bersikap tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran aturan oleh personel polisi aktif. Terlebih kasus yang ditangani oleh Kejagung merupakan tindak pidana luar biasa dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

”Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Penetapan tersangka Brigjen Iwan diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Jenderal bintang satu Polri itu menjadi tersangka ke-7 dalam kasus tersebut.

”Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini yang (pernah) menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.

Syarief memastikan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang memadai. Menurut dia, Iwan beperan penting dalam urusan pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk menyajikan MBG.

Berdasar hasil pendalaman oleh penyidik, tersangka diduga meminta 2 orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Kemudian perusahaan itu digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan peralatan tersebut ditentukan oleh tersangka.

”Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka,” jelasnya.

Dari setiap transaksi pengadaan ompreng tersebut, tersangka diduga mendapat keuntungan. Namun demikian, sejauh ini penyidik belum mengungkap nilai keuntungan yang mengalir kepada tersangka dari transaksi tersebut. Atas dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut, tersangka dijerat oleh Kejagung.

”Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Selain Iwan, Kejagung sudah menjadikan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang merupakan mantan pimpinan BGN. Kemudian tersangka lain bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore